SEMARANG, beritajateng.tv – Konflik pembangunan sebuah restoran di Jalan Sultan Agung, Kota Semarang, dengan rumah warga di sekitarnya belum menemukan titik terang.
Proyek yang sempat menuai keluhan itu kini masuk tahap kajian teknis oleh Tim Pengkaji Ahli (TPA) Dinas Tata Ruang Kota Semarang.
Tim Pengkaji Ahli (TPA) Dinas Penataan Ruang Kota Semarang turun langsung ke lokasi pembangunan untuk meninjau kondisi lapangan.
Langkah ini sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Semarang mencari jalan keluar atas sengketa yang berlarut-larut sejak tahun 2025 lalu.
Kuasa hukum pemilik rumah, Tendy S Atmoko, mengatakan kehadiran tim ahli tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan kliennya yang merasa di rugikan oleh proses pembangunan restoran.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari komplain klien kami. Yang kemudian mendapat fasilitasi oleh Wali Kota dan Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Tata Ruang,” ujar Tendy di lokasi, Rabu, 28 Januari 2026.
BACA JUGA: Pembangunan Rumah Makan di Jalan Sultan Agung Rusak Pondasi Warga, Pemilik Lapor ke Walikota Semarang
Sebelumnya, konflik ini sempat mediasi oleh Distaru dan Pemerintah Kota Semarang pada 16 Oktober 2025. Namun, pertemuan antara pemilik rumah dan pihak kontraktor belum menghasilkan kesepakatan.
“Waktu itu pihak terlapor meminta pembuktian dari ahli, apakah bangunan yang mereka kerjakan benar-benar masuk ke lahan klien kami atau tidak,” jelasnya.
Pihak warga menduga pembangunan restoran tersebut memanfaatkan sebagian lahan milik kliennya, terutama di bagian bawah pondasi rumah.
Dugaan itu mencuat setelah proses penggalian menggunakan alat berat (beko) sangat dekat dengan bangunan rumah.
“Secara kasat mata, memang terlihat pondasi bangunan restoran itu masuk ke bawah menggerowongi pondasi rumah klien kami. Tapi karena kami bukan ahli, tentu harus ada kajian teknis,” kata Tendy.
Ia menambahkan, peninjauan lapangan oleh TPA baru berjalan kali ini dan selanjutnya akan menjadi dasar Dinas Tata Ruang untuk menyusun kajian teknis lanjutan.





