SEMARANG, 9/3 (beritajateng.tv) – Konflik internal yang disertai penyegelan kantor Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPWT) Jateng Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berbuntut panjang. Setelah sebelumnya melakukan penyegelan kantor DPW PKS Jateng, kini sejumlah kader partai akan membawa konflik internal PKS ke Mahkamah Partai.
Penyegelan kantor dan upaya hukum ke Mahkamah Partai sebelumnya dilakukan sebagai bentuk kritik sekaligus kontrol kader partai terhadap PKS. Hal ini karena mekanisme pemilihan pengurus DPTW PKS Jateng yang dianggap tak sesuai prosedurnya.
Amir Darmanto, salah seorang kuasa hukum yang akan melakukan gugatan ke Mahkamah Partai mengatakan, ada tiga nama Pengurus DPTW PKS Jateng yang namanya tidak direkomendasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS. Namun DPP PKS tetap memasukkan dalam struktur pengurus DPTW PKS Jateng periode 2020 – 2025.
Satu orang sudah meninggal dunia, namun dua lainnya, termasuk Muh Haris, mantan Wakil Wali Kota Salatiga yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPW PKS Jateng.