”Jelas namanya tidak masuk sebagai Daftar Calon anggota DPTW Jateng, kok bisa ditetapkan sebagai pengurus DPTW,” kata Amir melalui rilis yang dikirimkan, Kamis (9/3/2023).
Amir menambahkan, upaya gugatan hukum ke Mahkamah Partai merupakan bentuk kepedulian kader dalam menerapkan demokrasi dalam tubuh PKS.
“Kita masih percaya Mahkamah Partai dapat menyelesaikan kemelut di internal partai,” tandasnya.
Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum lainnya yaitu Karman Sastro. Ia membeberkan gugatan terhadap DPP PKS ditargetkan didaftarkan pekan depan.
“Ada empat orang tim hukum dari Amir Darmanto & Partner yang ditunjuk sebagai kuasa hukum. Baru satu kader partai yang berani dan memberikan kuasa untuk membawa ke Mahkamah Partai, tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” jelasnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto