Olahraga

KONI Kota Semarang Tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Dinilai Bertentangan dengan Aturan Lebih Tinggi

×

KONI Kota Semarang Tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Dinilai Bertentangan dengan Aturan Lebih Tinggi

Sebarkan artikel ini
KONI Kota Semarang Tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Dinilai Bertentangan dengan Aturan Lebih Tinggi
Study tiru KONI Kota Semarang ke KONI Kota Bandung. (Doc. KONI)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bidang Hukum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Semarang menyampaikan kritik tajam terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Prestasi.

Regulasi ini, menurutnya, memiliki sejumlah pasal bermasalah. Pasal ini tidak sejalan dengan konstitusi maupun aturan perundang-undangan di atasnya.

Sorotan ini mengemuka setelah jajaran KONI Kota Semarang melakukan studi banding ke KONI Kota Bandung, KONI Pusat, dan KONI Kota Tangerang, 4–6 Agustus 2025.

BACA JUGA: KONI Kota Semarang Gelar Tes Fisik Berkala 651 Atlet PSE untuk Porprov Jateng XVII 2026

Kegiatan tahunan tersebut bertujuan menggali pengalaman, sistem manajemen, hingga metode pembinaan olahraga di daerah lain. Untuk memperkuat kinerja organisasi olahraga di Semarang.

10 Pasal Bermasalah dalam Permenpora 14/2024

Kepala Bidang Hukum KONI Kota Semarang, Sujiarno Broto Aji, S.H., M.H., menegaskan sedikitnya ada 10 norma dalam Permenpora 14/2024 yang bertentangan dengan UUD 1945, Olympic Charter, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Banyak ketentuan dalam Permen ini yang secara substansi tidak sinkron dengan aturan yang lebih tinggi. Karena itu, kami merekomendasikan agar regulasi ini segera dicabut atau direvisi pada pasal-pasal bermasalah. Dengan tegas, KONI Kota Semarang menolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024,” ujar Sujiarno.

Beberapa poin yang jadi sorotan antara lain:

1. Kongres/musyawarah organisasi wajib mendapat rekomendasi Kementerian (Pasal 10 ayat 2).

2. Tenaga profesional bisa digaji dari sumber nonpemerintah (Pasal 16 ayat 4 & 5).

3. Pengurus tidak boleh menerima gaji dari dana pemerintah (Pasal 16 ayat 6).

4. Pengurus wajib memiliki pengalaman minimal 5 tahun dan tidak boleh rangkap jabatan (Pasal 17 ayat 1).

5. Pengurus harus membuat pernyataan sanggup mencari dana di luar pemerintah (Pasal 17 ayat 2 huruf b).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan