SEMARANG, beritajateng.tv – Bidang Hukum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Semarang menyampaikan kritik tajam terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Prestasi.
Regulasi ini, menurutnya, memiliki sejumlah pasal bermasalah. Pasal ini tidak sejalan dengan konstitusi maupun aturan perundang-undangan di atasnya.
Sorotan ini mengemuka setelah jajaran KONI Kota Semarang melakukan studi banding ke KONI Kota Bandung, KONI Pusat, dan KONI Kota Tangerang, 4–6 Agustus 2025.
BACA JUGA: KONI Kota Semarang Gelar Tes Fisik Berkala 651 Atlet PSE untuk Porprov Jateng XVII 2026
Kegiatan tahunan tersebut bertujuan menggali pengalaman, sistem manajemen, hingga metode pembinaan olahraga di daerah lain. Untuk memperkuat kinerja organisasi olahraga di Semarang.
10 Pasal Bermasalah dalam Permenpora 14/2024
Kepala Bidang Hukum KONI Kota Semarang, Sujiarno Broto Aji, S.H., M.H., menegaskan sedikitnya ada 10 norma dalam Permenpora 14/2024 yang bertentangan dengan UUD 1945, Olympic Charter, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Banyak ketentuan dalam Permen ini yang secara substansi tidak sinkron dengan aturan yang lebih tinggi. Karena itu, kami merekomendasikan agar regulasi ini segera dicabut atau direvisi pada pasal-pasal bermasalah. Dengan tegas, KONI Kota Semarang menolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024,” ujar Sujiarno.
Beberapa poin yang jadi sorotan antara lain:
1. Kongres/musyawarah organisasi wajib mendapat rekomendasi Kementerian (Pasal 10 ayat 2).
2. Tenaga profesional bisa digaji dari sumber nonpemerintah (Pasal 16 ayat 4 & 5).
3. Pengurus tidak boleh menerima gaji dari dana pemerintah (Pasal 16 ayat 6).
4. Pengurus wajib memiliki pengalaman minimal 5 tahun dan tidak boleh rangkap jabatan (Pasal 17 ayat 1).
5. Pengurus harus membuat pernyataan sanggup mencari dana di luar pemerintah (Pasal 17 ayat 2 huruf b).
6. Masa jabatan pengurus hanya 4 tahun dan maksimal dua periode (Pasal 18).
7. Pelantikan pengurus berjalan langsung oleh Menpora (Pasal 19 ayat 2).
8. Menteri berhak membatalkan perubahan kepengurusan dalam kasus sengketa (Pasal 21 ayat 2).
9. Menteri dapat membentuk tim transisi jika konflik organisasi menghambat pembinaan atlet (Pasal 28 ayat 1).
10. Perubahan AD/ART harus melalui rekomendasi Menteri (Pasal 44 ayat 2).
Fokus Pembinaan Atlet
Selain menyampaikan keberatan terhadap Permenpora 14/2024. Hasil studi banding juga menitikberatkan pada peningkatan tata kelola organisasi olahraga dan sistem pembinaan atlet di Semarang.
“Kami ingin memastikan tata kelola olahraga di Kota Semarang tetap berada pada koridor hukum, profesional, dan benar-benar mendukung pembinaan prestasi atlet. Jangan sampai regulasi justru menghambat perkembangan olahraga,” pungkas Sujiarno.
Dengan sikap tegas ini, KONI Kota Semarang berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog bersama seluruh pemangku kepentingan olahraga untuk menyusun regulasi yang lebih adil, proporsional, dan berpihak pada pembinaan prestasi nasional. (*)
Editor: Elly Amaliyah





