6. Masa jabatan pengurus hanya 4 tahun dan maksimal dua periode (Pasal 18).
7. Pelantikan pengurus berjalan langsung oleh Menpora (Pasal 19 ayat 2).
8. Menteri berhak membatalkan perubahan kepengurusan dalam kasus sengketa (Pasal 21 ayat 2).
9. Menteri dapat membentuk tim transisi jika konflik organisasi menghambat pembinaan atlet (Pasal 28 ayat 1).
10. Perubahan AD/ART harus melalui rekomendasi Menteri (Pasal 44 ayat 2).
Fokus Pembinaan Atlet
Selain menyampaikan keberatan terhadap Permenpora 14/2024. Hasil studi banding juga menitikberatkan pada peningkatan tata kelola organisasi olahraga dan sistem pembinaan atlet di Semarang.
“Kami ingin memastikan tata kelola olahraga di Kota Semarang tetap berada pada koridor hukum, profesional, dan benar-benar mendukung pembinaan prestasi atlet. Jangan sampai regulasi justru menghambat perkembangan olahraga,” pungkas Sujiarno.
Dengan sikap tegas ini, KONI Kota Semarang berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog bersama seluruh pemangku kepentingan olahraga untuk menyusun regulasi yang lebih adil, proporsional, dan berpihak pada pembinaan prestasi nasional. (*)
Editor: Elly Amaliyah