Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha menyampaikan, penandatangan kerja sama bidang hukum Datun oleh kepala desa se-Kecamatan Banyubiru ini menjadi yang pertama di Kabupaten Semarang.
Bupati mengharapkan, perjanjian kerja sama ini dapat membawa manfaat bagi pembangunan dan warga desa yang ada di wilayah Kecamatan Banyubiru.
“Ini menjadi salah satu dukungan Kejari Kabupaten Semarang dalam mendorong tata kelola serta penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Kades Sepakung, Ahmat Nuri, menyambut baik kerja sama bidang hukum Datun ini. Menurutnya, konsultasi dan pendampingan hukum ini penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel.
Oleh karena itu, apabila ada hal yang perlu dikonsultasikan dalam pengelolaan dana desa, bisa langsung bertanya dan akan didampingi oleh kejaksaan. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.





