Sebagai informasi, berdasarkan UU No. 3 Tahun 2022, IKN memprioritaskan transportasi umum dan mobilitas rendah emisi. Hal itu guna menciptakan tempat yang berkelanjutan dan menyediakan sistem transportasi yang adil bagi masyarakat.
Prinsip utama dari lapisan strategi mobilitas Kota yang Berkelanjutan dan Mudah tersebut melalui pencapaian target sebesar 80 persen dari semua perjalanan dengan transportasi umum. Atau, mobilitas aktif di seluruh kawasan IKN, bahkan hingga 90 persen untuk simpul-simpul kepadatan tertinggi. (ant)





