Semarang, 28/10 (BeritaJateng.tv) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset Relokasi Pasar Johar di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).
Hal itu dilakukan mengingat masa kontrak bangunan fisik atau lapak relokasi pasar tersebut telah habis dan sudah tidak dikelola oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang.
“Di sini kami sedang berkonsultasi dengan BPK. Karena ketika ada barang aset Pemerintah Kota yang sudah tidak dipakai pasti harus dilelang,” ujar Plt. Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
“Dari lelang ini nantinya apakah akan dibongkar dulu baru dilelang atau bisa langsung dilelang saja. Karena aset ini akan menjadi objek audit BPK, sehingga harus melalui proses tahapan itu dulu,” tutur perempuan yang akrab disapa Mbak Ita.
Dirinya menyebut jika nantinya BPK merekomendasikan untuk dibongkar terlebih dahulu atau tetap berbentuk lahan tanpa diubah dan boleh dimanfaatkan, maka seluruh keputusan mutlak di tangan BPK. Sehingga ada landasan regulasi yang Pemkot Semarang harus lewati.