Jateng

Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Tuntut Pemerintah, Ancaman Hukuman Hingga 5 Tahun Bui

×

Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Tuntut Pemerintah, Ancaman Hukuman Hingga 5 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Jalan perbaikan | Jalan Lubang Rusak Kecelakaan | Jalan Jawa Tengah rusak
Kerusakan jalan nasional di ruas Jalan Gatot Soebroto Ungaran, Kabupaten Semarang. (Bowo/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Memasuki musim hujan, kondisi jalan raya di Kota Semarang semakin memprihatinkan. Sejumlah titik ruas jalan pun rusak bahkan penuh lubang hingga tak jarang menyebabkan kecelakaan.

Akademisi dari Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menyoroti banyaknya jalan di Semarang yang berlubang dan bergelombang itu.

Menurutnya, jalan berlubang sangat membahayakan pengendara, terutama bagi pengguna sepeda motor.

“Banyaknya jalan rusak dan dibiarkan terkadang membahayakan pengguna jalan. Padahal ada aturan yang menyatakan penyelenggara wajib memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” kata Djoko saat beritajateng.tv hubungi, Selasa, 11 Februari 2025.

BACA JUGA: Prihatin Banyak Kecelakaan, Relawan Tandai Belasan Kilometer Jalanan Berlubang Semarang dengan Pilox

Djoko membeberkan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 24 ayat (2), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Hal itu demi mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Selain itu, warga yang terdampak jalan rusak berpeluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.

“Siapa saja wewenangnya? Ada Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR jika jalan nasional, Pemerintah Provinsi jika jalan provinsi, dan Pemkot atau Pemkab jika jalan kota/kabupaten,” paparnya.

Ancaman hukuman denda dan kurungan penjara

Lebih jauh, Djoko menyebut apabila jalan rusak sampai menyebabkan kecelakaan, masyarakat atau korban berhak melayangkan tuntutan kepada penyelenggara jalan.

Adapun ancaman hukumannya pun beragam; mulai dari denda hingga kurungan penjara, tergantung kondisi korban.

“Jila menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan, pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta,” kata dia.

Lalu, jika jalan rusak mengakibatkan kecelekaaan dengan korban kondisi luka berat, pelaku atau penyelenggara jalan dapat dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

“Sementara jika korban meninggal dunia, bisa pidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” sambungnya.

BACA JUGA: Soal Efisiensi Anggaran, Dewan Minta Penanganan Banjir dan Jalan Rusak di Semarang Tak Berkurang

Selain kerusakan jalan, Djoko turut menyoroti efisiensi anggaran yang terjadi di hampir semua instansi pemerintah, termasuk anggaran pemeliharaan jalan.

Ia menolak keras penghematan anggaran untuk pemeliharaan jalan. Pasalnya, jalan rusak berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban. Sehingga, pemeliharaan jalan harus berlangsung secara berkala.

“Semoga hal ini menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. Dan tidak terjadi terulang jalan rusak menimbulkan korban jiwa,” tandas Djoko. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp