Hukum & Kriminal

Korban Mafia Tanah Demak Rugi Rp800 Juta, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

×

Korban Mafia Tanah Demak Rugi Rp800 Juta, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
mafia tanah demak
Tersangka kasus mafia tanah di Demak, Agus Salim, mantan Kepala Desa Bedono, Sayung, Kabupaten Demak, (kanan) dan Tiyari, warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang (kiri) dilimpahkan ke kejaksaan. (Adher/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Tak Cuma Satu atau Dua, Ketua Gerakan Jalan Lurus Ungkap Sederet Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah

Sementara ini, katanya, kedua tersangka sudah akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Untuk sementara kita telah melaporkan dan kedua tersangka sudah ditindaklanjuti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

 

 

 

 

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan