SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Umum Ormas Gerakan Jalan Lurus, H. Riyanta, membeberkan kasus kejahatan pertanahan atau mafia tanah yang terjadi belakangan ini.
Anggota Komisi II DPR RI itu mengungkap, kasus kejahatan yang pihaknya tangani di Jawa Tengah terjadi di beberapa wilayah. Adapun wilayah itu antara lain ialah Ungaran (Kabupaten Semarang), Blora, hingga Pati.
Kasus kejahatan pertanahan atau mafia tanah yang terjadi di Ungaran, Kabupaten Semarang, itu, kata Riyanta, melibatkan oknum Kepolisian setempat.
“[Yang terlapor] sudah pensiun, dulu seorang Kapolsek. Sekarang ini kalau bicara kejahatan pertanahan atau mafia tanah tidak usah dilihat pelakunya, mau bintang 9 atau bintang 11 tidak apa-apa. Gerakan Jalan Lurus meletakkan hukum sebagai panglima, pangkat mereka tidak ada urusannya,” ujar Riyanta saat beritajateng.tv temui langsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, belum lama ini.
Menurut keterangannya, kasus itu telah tertangani oleh Polda Jawa Tengah. Kejahatan pertanahan atau mafia tanah itu sendiri melibatkan empat korban.
“Alhamdullilah dari gelar kasus di Polda Jateng sudah ada titik terang. Berkaitan dengan Pasal 184 KUHP, dua alat bukti yang cukup sudah dipenuhi. Sudah disidik, tunggu penyidikan di Polda Jateng clear,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pemdes Karangasem Grobogan Klaim Tanah Warganya, Komisi II DPR RI: Bisa Cek Sejarahnya
Kasus mafia tanah lainnya di Jawa Tengah
Tak hanya itu, Riyanta turut membeberkan kasus mafia tanah yang ia tangani di Kabupaten Blora. Dalam kasus itu, tuturnya, seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Blora terlibat.
“Kalau di Blora modusnya saat itu pemegang sertifikat ada di dalam penjara, tapi kok tiba-tiba obyek tanahnya beralih menjadi milik oknum Anggota DPRD,” terangnya.
Lebih lanjut, ia juga menyelesaikan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Pati.
“Di Pati, kami melaporkan oknum PPAT. Jadi PPAT itu membuat satu akta palsu. Kasusnya sudah Polres Pati tangani, sudah mau sidang,” akunya.
BACA JUGA: Makin Panas, Ini Sosok Mantan ART Ibu Nirina Zubir yang Sewa Pengacara Soal Sertifikat Tanah
Kata Riyanta soal kasus Daniel terkait sengketa di Genuk
Selain beberapa kasus tersebut, Riyanta juga angkat bicara perihal kasus Daniel Budi Setiawan.
Sebelumnya, Daniel yang berprofesi sebagai pengusaha melaporkan penyerobotan tanah dalam perkara sengketa lahan di wilayah Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Riyanta membeberkan, Daniel memiliki sertifikat tanah, namun secara tiba-tiba muncul sertifikat baru. Seharusnya, kata Riyanti, Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat baru yang muncul itu secara administrasi.
“Obyek tanahnya sudah ada yang menguasai sebelum tahun 80 lewat pembelian; sudah bersertifikat. Karena tidak ada yang ngurus, tiba-tiba muncul sertifikat baru atas nama orang lain. Ini kesalahan pemilik tanah yang tidak merawat obyek tanahnya,” tegas Riyanta. (*)
Editor: Mu’amamr R. Qadafi






