JAKARTA, beritajateng.tv – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah.
Kasus korupsi tersebut hingga kini masih menjadi perbincangan publik. Pasalnya, tak sedikit dari mereka yang terkejut dengan kelakuan Harvey Moeis.
Sebagai seorang pengusaha, Harvey Moeis merupakan Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama. Selain itu, kabarnya memiliki saham di sejumlah perusahaan lain, salah satunya PT Refined Bangka Tin.
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Kuntadi menyampaikan bahwa Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus ini.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ini Sumber Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
Jampidsus Kejagung RI menyebut bahwa Harvey menghubungi eks Direktur Utama PT Timah Tbj (TINS) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) untuk akomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2019-2019.
Lantas, bagaimana profil perusahaan PT RBT dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata niaga timah?
Profil perusahaan RBT
Melansir dari website resmi PT Refines Bangka Tin, tertulis bahwa RBT menjadi salah satu produsen Timah Murni Batangan (Tin Ingot) yang terbesar di Indonesia. RBT berdiri dalam memenuhi peningkatan permintaan dunia untuk timah berkualitas terbaik, dengan bisnis timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran.
Perusahaan PT Refined Bangka Tin memiliki komisaris bernama Anggreini dan Direktur Suparta. Hanya saja keduanya tidak diketahui saat memulai dan mengakhiri jabatan pada perusahaan ini.
Mengacu pada data dari modi.esdm.go.id, saham perusahaan ini dikuasai oleh Suparta dengan kepemilikan 73 persen. Kemudian Suprianto 17 persen dan Frans Muller 10 persen. Ketiganya berasal dari Indonesia.
Dengan kemampuan menghasilkan Timah Murni Batangan berkualitas tinggi, produk RBT telah mencapai pasar timah utama di seluruh dunia, seperti Belanda, China, Jepang, India, Korea, Taiwan, Hong Kong, Singapura dan Malaysia. Dengan pasokan dan kualitas yang berkelanjutan, RBT akan dapat memperluas pasarnya ke banyak negara lainnya.
“Kami membangun dan mempertahankan reputasi kami dengan selalu memberikan kualitas dan waktu pengiriman yang konsisten,” tulis keterangan website tersebut.
BACA JUGA: Fakta-fakta Menarik ‘Crazy Rich PIK’ Helena Lim, Tersangka ke-15 Kasus Korupsi Timah
Perusahaan yang beralamat di Kawasan Industri Jelitik Sungailiat di Kepulauan Bangka Belitung ini memiliki perizinan yang teregistrasi 714/1/IUP/PMDN/2021 dengan luas mencapai 150 hektare.
Adapun, izin IUP perusahaan ini mulai berlaku pada 16 Agustus 2021 sampai dengan 16 Agustus 2031. (*)





