SEMARANG, beritajateng.tv – Kosmetik produksi Korea Selatan dan Tiongkok seperti micellar water dan sabun cuci muka, gulungan kain tekstil berukuran besar, ketel listrik, dot bayi, hingga pakaian dan produk dewasa terpajang dalam daftar barang hasil penindakan Bea Cukai Tanjung Emas sepanjang 2025.
Barang-barang tersebut ditindak karena melanggar ketentuan kepabeanan serta aturan larangan dan pembatasan (lartas) yang pengawasannya dititipkan kepada Bea Cukai.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Agus Yulianto, menyampaikan sepanjang 2025 Bea Cukai Tanjung Emas menerbitkan 598 surat bukti penindakan.
BACA JUGA: Bea Cukai Jateng-DIY Respons Isu Pungli Kontainer Thrifting-Mafia Bal, Usaha Thrift Semarang Ngeluh
“Komoditas yang paling banyak kami tindak di Tanjung Emas meliputi besi 21 persen, kemudian tekstil dan produk tekstil garment 18 persen, elektronik 18 persen, serta barang dari plastik dan kosmetik masing-masing 6 persen,” ujar Agus dalam konferensi pers di Tanah dan Gedung TPP KPPBC TMP Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu, 25 Februari 2026.
Agus menuturkan, total nilai barang hasil penindakan sepanjang 2025 mencapai Rp87,43 miliar. Dari hasil pengawasan tersebut, kata Agus, Bea Cukai juga memperoleh tambahan penerimaan negara sebesar Rp5,08 miliar melalui mekanisme tambah bayar.
Penerimaan Bea Cukai Tanjung Emas Tembus Rp2,32 Triliun, Lampaui Target 111 Persen
Di sisi penerimaan, Bea Cukai Tanjung Emas mencatat realisasi Rp2,32 triliun dari target Rp2,07 triliun pada 2025. Capaian tersebut setara 111,78 persen dari target dan tumbuh 3,03 persen daripada tahun sebelumnya.
“Ini mencerminkan memang peningkatan kondisi ekonomi di Jawa Tengah pada khususnya,” kata Agus.
Agus menuturkan, kontribusi terbesar berasal dari bea masuk sebesar Rp2,23 triliun atau 108,42 persen dari target. Sementara itu, penerimaan bea keluar menunjukkan lonjakan signifikan, terutama dari ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
“Bea keluar kita menghasilkan Rp82,66 miliar atau mencapai 679,65 persen dari target,” jelasnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Tegaskan Sanksi Pemecatan Oknum Jika Terlibat Thrifting Ilegal
Bea Cukai Tak Tolerir Pemalsuan Dokumen dan Pelanggaran Larangan-Pembatasan
Lebih jauh, Agus menegaskan capaian penerimaan dan pengawasan tersebut merupakan komitmen Bea Cukai dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dan perekonomian nasional.
“Kami tidak akan menolerir pemalsuan dokumen dan pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan dan ketentuan larangan pembatasan dari kementerian dan lembaga lain yang dititipkan kepada Bea Cukai,” tegasnya.
Ia juga menyebut keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, kepolisian, kejaksaan, hingga karantina.
“Ini tidak mungkin bisa kita capai tanpa bantuan dari seluruh pihak yang terkait,” pungkas Agus. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





