Meski mendorong zona halal, Pemkot Semarang juga mengakui keberadaan titik kuliner non-halal. Menurutnya, keduanya dapat berdampingan selama ditempatkan di area terpisah sehingga tidak saling mengganggu.
“Dengan begitu, semua masyarakat bisa dilayani dengan baik tanpa diskriminasi,” ujarnya.(*)
Editor: Elly Amaliyah





