SEMARANG, beritajateng.tv – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Semarang mulai mendapat perhatian berbagai pihak.
Sejumlah pemerhati pendidikan Kota Semarang mengimbau Dinas Pendidikan agar menutup berbagai celah yang berpotensi memicu kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru.
Salah satunya datang dari Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN).
Sekretaris KP2KKN, Ronny Maryanto, mengatakan pengalaman pelaksanaan penerimaan murid baru tahun sebelumnya menjadi pelajaran penting yang harus melalui evaluasi sebelum SPMB 2026 mulai.
Menurut Ronny, salah satu jalur yang berpotensi disalahgunakan adalah jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua.
“Kami meminta jalur kepindahan kerja orang tua tidak Pemkot buka terlalu longgar karena masih ada peluang untuk di akali. Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak merugikan calon siswa lain yang memang berhak,” ujarnya.
BACA JUGA: Catat! Ini Jadwal Pendaftaran SPMB TK, SD, dan SMP Kota Semarang Tahun 2026
Ia menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah kasus di mana orang tua menggunakan surat keterangan pindah kerja untuk mendaftarkan anak ke sekolah tertentu yang menjadi tujuan favorit.
Namun, perpindahan tersebut tidak selalu diikuti dengan perubahan domisili maupun pembaruan Kartu Keluarga (KK).
“Kami menemukan ada yang hanya menggunakan surat pindah dari kantor, tetapi alamat tempat tinggal dan KK tidak berubah. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan soal keadilan bagi warga yang memang tinggal di sekitar sekolah tersebut,” kata Ronny.
Menurutnya, dinas pendidikan perlu memperketat verifikasi dokumen agar jalur mutasi benar-benar untuk keluarga yang memang mengalami perpindahan tempat kerja dan domisili secara nyata.
Selain jalur mutasi, perhatian juga tertuju pada jalur afirmasi yang dperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan peserta didik penyandang disabilitas.
KP2KKN berharap petunjuk teknis SPMB 2026 dapat lebih detail dengan memperhatikan berbagai masukan dari masyarakat, lembaga pengawas, maupun legislatif. (*)
Editor: Elly Amaliyah





