SEMARANG, beritajateng.tv — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis hasil kajian dan monitoring terhadap program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam laporan yang perilisannya pada Jumat, 17 April 2026, KPK menemukan delapan titik lemah dalam tata kelola program tersebut yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi.
Melalui Direktorat Monitoring, KPK menilai besarnya anggaran serta luasnya cakupan program MBG belum terimbangi dengan regulasi yang matang dan mekanisme pengawasan yang memadai.
BACA JUGA: Beredar Isu Pengadaan 32 Ribu Laptop untuk Operasional MBG, Kepala BGN Buka Suara
Kondisi ini dinilai membuka celah konflik kepentingan hingga inefisiensi penggunaan anggaran negara.
8 Temuan Krusial KPK
KPK mengungkap sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan program MBG, di antaranya:
- Regulasi belum matang, terutama terkait pembagian peran antar kementerian dan pemerintah daerah.
- Risiko rantai birokrasi, mekanisme bantuan pemerintah berpotensi menimbulkan praktik rente dan mengurangi porsi anggaran pangan.
- Terlalu sentralistik, dominasi Badan Gizi Nasional (BGN) ternilai meminggirkan peran daerah.
- Konflik kepentingan tinggi, terutama dalam penentuan mitra dapur akibat SOP yang belum jelas.
- Transparansi lemah, khususnya dalam verifikasi yayasan mitra dan pelaporan keuangan.
- Standar dapur rendah, banyak SPPG belum memenuhi ketentuan sehingga memicu kasus keracunan makanan.
- Pengawasan pangan lemah, minimnya pelibatan dinas kesehatan dan BPOM.
- Tidak ada indikator keberhasilan, belum tersedia tolok ukur jelas untuk menilai dampak gizi maupun capaian program.
Rekomendasi Perbaikan
Untuk mencegah potensi penyimpangan, KPK mendesak pemerintah segera menyusun regulasi setingkat Peraturan Presiden (Perpres) agar pelaksanaan program memiliki dasar hukum yang kuat dan terintegrasi.
Selain itu, KPK juga meminta peninjauan ulang struktur biaya guna menghindari praktik mark-up maupun laporan fiktif dalam penggunaan anggaran.
KPK turut mendorong penerapan sistem desentralisasi terbatas dengan melibatkan pemerintah daerah dalam penentuan lokasi dapur serta pengawasan operasional di lapangan.
BACA JUGA: Sampah Dapur MBG Mayoritas Organik, DLHK Jateng Minta SPPG Kelola Limbah Secara Mandiri
Tak kalah penting, integrasi sistem digital dalam pelaporan keuangan dinilai menjadi langkah krusial untuk meningkatkan transparansi sekaligus menutup celah kebocoran anggaran.
Melalui temuan ini, KPK berharap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih akuntabel, efektif, dan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (*)
Editor: Farah Nazila
Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.
Gabung Channel WhatsApp





