BACA JUGA: 655 Jamaah Haji Kabupaten Semarang Sudah Kembali dari Tanah Suci
Saat rapat DPR bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, Kemenag disebut menetapkan kuota haji reguler sebanyak 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680 secara sepihak. (*)