Nasional

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Katering Ibadah Haji, Termasuk Tahun 2025 dan Sebelumnya

×

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Katering Ibadah Haji, Termasuk Tahun 2025 dan Sebelumnya

Sebarkan artikel ini
Gagal Ginjal hingga Patah Kaki, 6 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat Ke Tanah Suci
Ilustrasi jemaah haji. (ant)

JAKARTA, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki dugaan praktik korupsi terkait katering dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik untuk tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.

Langkah ini setelah KPK menerima laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyediaan makanan bagi jamaah haji.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penyelidikan ini masih berada di tahap awal. Yakni di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

BACA JUGA: Masih dalam Pemeriksaan Penyidik, Ustadz Khalid Basalamah Ikut Terseret dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Namun, Asep menegaskan bahwa jika kasus ini meningkat ke tahap penyidikan, KPK akan fokus pada dugaan korupsi terkait katering selama pelaksanaan ibadah haji.

“Akan kami telusuri lebih dalam, tidak hanya untuk tahun 2025, tetapi juga untuk tahun-tahun sebelumnya. Seperti 2024, 2023, dan seterusnya,” ujar Asep seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, Selasa 26 Agustus 2025.

Dugaan Korupsi Berdasarkan Temuan ICW

Sebelumnya, ICW melaporkan adanya tiga dugaan penyimpangan terkait katering pada ibadah haji 2025 yang berpotensi merugikan negara dan jamaah.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa pertama, kualitas makanan yang disediakan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi.

Dalam peraturan tersebut, makanan untuk jamaah haji seharusnya memenuhi kebutuhan kalori sekitar 2.100 kilokalori per individu, namun temuan ICW menunjukkan rata-rata kalori yang tersedia hanya 1.715 hingga 1.765 kilokalori.

Kedua, ICW menemukan adanya dugaan pungutan liar sebesar 0,8 riyal per kali makan yang di bebankan kepada jamaah. Pungutan tersebut berpotensi menghasilkan keuntungan pribadi hingga Rp50 miliar.

BACA JUGA: KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

Ketiga, laporan ICW juga mencatat adanya pemotongan spesifikasi makanan yang di berikan kepada jamaah haji. Yang mana berkurang sekitar 4 riyal per porsi.

Pemotongan ini berisiko merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp255 miliar. (*)