Scroll Untuk Baca Artikel
Ekbis

KPP Pratama Pati Gelar Edukasi Pajak untuk Usaha Pertambangan Minerba

×

KPP Pratama Pati Gelar Edukasi Pajak untuk Usaha Pertambangan Minerba

Sebarkan artikel ini
KPP Pratama Pati Gelar Edukasi Pajak untuk Usaha Pertambangan Minerba
Sosialisasi kewajiban perpajakan sektor pertambangan mineral. (Ellya/beritajateng.tv)

Paulus mengingatkan pentingnya budaya integritas di kalangan pegawai Kementerian Keuangan.

“Kami mengharapkan bantuan untuk tidak memberikan imbalan apa pun atas layanan yang kami berikan,” kata dia melalui siaran pers, Selasa, 17 Desember 2024.

Materi Kewajiban Perpajakan

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Penyuluh dan Penilai Pajak dari KPP Pratama Pati memberikan materi tentang kewajiban perpajakan. Termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak, serta penjelasan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor tambang.

Mereka juga menjelaskan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan penghitungan PBB yang berlaku untuk badan usaha pertambangan.

Diskusi dengan moderator, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Pati, Muhammad Rafie, memberi kesempatan bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan seputar pengisian SPOP, penghitungan pajak, dan penerapan aturan perpajakan yang tepat sesuai kondisi usaha.

Sebelum acara di tutup, Rafie menekankan pentingnya kesesuaian data yang disampaikan pada SPOP dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Kegiatan edukasi ini harapannya dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan perpajakan para badan usaha pertambangan minerba. Serta menjembatani komunikasi dan penyampaian aspirasi kepada DJP. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan