Untuk hal tersebut butuh kecepatan informasi, sehingga Ketika ada informasi yang tidak jelas bisa langsung diatasi dengan baik. Pada saat dokumen tidak sesuai bisa diberhentikan sementara.
“Aturannya ketika parpol memberikan pemberitahuan kepada KPU, KPU memberikan tembusan kepada Bawaslu supaya Ketika ada kendala-kendala supaya bisa langsung dicermati dengan baik,” pungkas Dosen UIN Walisongo tersebut.
Hakim berharap peristiwa lalu biarlah menjadi pelajaran untuk evaluasi mengawal pemilu 2024 menjadi lebih baik. Tentunya menghasilkan pemimpin yang sesuai kehendak rakyat itu juga berada dalam tanggung jawab Bawaslu. (Ak/El)