“Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada mekanisme yang mengatur terkait TPS lokasi khusus, yang melayani pemilih yang terkonsentrasi di satu tempat, atau pada hari H Pemilu 2024 nanti tidak bisa keluar untuk memilih, misalnya panti jompo, penghuni lapas, penghuni rutan, atau panti sosial. Pemungutan suara dapat dilakukan dengan mekanisme khusus tersebut,@ terang Henry.
KPU Provinsi Jawa Tengah berharap masyarakat menggunakan hak pilihnya, sebab memilih adalah tanggungjawab bersama untuk menjamin proses kedaulatan rakyat selalu terjaga.
“Jangan sia-siakan kesempatan untuk datang ke TPS,” tutup Henry. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto




