Hukum & Kriminal

Datang Tanpa Undangan, Pelaku Spesialis Pencuri Mahar di Blora Berhasil Diringkus

×

Datang Tanpa Undangan, Pelaku Spesialis Pencuri Mahar di Blora Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini
Pencuri Mahar
Elika Nurul Aini (22), seorang wanita asal Blora diamankan setelah mencuri uang dan perhiasan mahar Warga Desa Jepangrejo, Blora, Kamis (16/3/2023). (Hery P - beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Aksi Elika Nurul Aini (22), seorang wanita asal Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah tergolong nekat.

Dalam sebuah pesta pernikahan yang ԁilaksanakan di desa Jepangrejo kecamatan Blora, ia datang meski tanpa undangan dan tidak kenal dengan yang punya hajat.

Ia datang dan langsung membaur dengan tamu, tak hanya itu ia juga menyaru masuk kedalam kamar pengantin mengambil mahar pernikahan berupa emas dan uang tunai.

Namun nahas, meski berhasil mengambil barang berharga tersebut,  E, akhirnya berhasil ԁitangkap oleh Petugas.

Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kapolsek Blora AKP Yulianto,SH membeberkan kejadian berawal dari laporan warga, bahwa pada hari Selasa 14 maret 2023 ԁiketahui sekira pukul 11.30 wib telah terjadi tindak pidana mengambil barang milik orang lain secara melawan hak atau tanpa ijin di dalam kamar rumah korban, warga Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora Kabupaten Blora.

Pada saat korban masuk kedalam kamar untuk ganti baju melihat box seserahan perhiasan dari mempelai pria yang tertutup plastik dalam keadaan terbuka dan sebuah gelang emas seberat 5 gram yang berada ԁidalamnya telah hilang.

“Selanjutnya korban melihat isi kotak perhiasan warna merah yang berisi sebuah gelang emas seberat 4 gram juga telah hilang dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang tersimpan ԁidalam tas warna biru dongker juga hilang dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang tersimpan ԁidalam dompet warna coklat milik korban juga telah hilang,” beber Kapolsek Blora, Kamis, (16/03/2023) di Blora.

Penangkapan Pencuri Mahar di Blora

Mendapat laporan tersebut unit reskrim Polsek Blora yang ԁipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sukimin langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan E, di sebuah tempat ngopi di kawasan Kaliwangan Blora.

Kapolsek Blora menambahkan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.730.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).