“Itu terjadi di perbatasan, misal di Mangkang [Kota Semarang] dengan Kaliwungu [Kendal]. Mereka berinteraksi, satunya dapat 2 juta dan satunya lagi 1 jutaan, maka disamakan jumlahnya,” jelasnya.
Paulus menegaskan, honorarium PPK dan PPS sama dengan Pemilu 2024. Hanya saja, KPPS akan mendapat honorarium yang berbeda.
Kendati demikian, untuk honorarium KPPS yang bergantung pada KPU kabupaten/kota, Paulus menyebut ada batas maksimal dan minimalnya.
“Tidak boleh terlalu jomplang, jadi maksimalnya sama dengan Pemilu legislatif, minimalnya minus 100 ribu saja,” tandasnya.
Rincian gaji atau honorarium PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 di Jawa Tengah
Lebih lanjut, Ketua Divisi Sosdiklihparmas KPU Jateng, Akmaliyah, membeberkan besaran gaji atau honorarium untuk PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024.
Menurut keterangannya, Ketua PPK akan memeroleh honorarium sebesar Rp2,5 juta dan anggota PPK Rp2,2 juta.
BACA JUGA: PKB Ajukan Gugatan ke MK, Penetapan Caleg dan Kursi Parpol DPRD Jateng Bakal di Awal Juni 2024
Sementara Ketua PPS memperoleh Rp1,5 juta dan anggota PPS Rp1,3 juta.
“Untuk KPPS paling tinggi sekitar Rp900 ribu, anggota KPPS Rp850 ribu. Petugas ketertiban Rp650 ribu. Itu paling tinggi mengacu pada standar biaya dan Kementerian lembaga,” tandas Akmal. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi