Setelah proses rekapitulasi selesai, lanjut Handi, tahapan selanjutnya adalah menetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi. Jika tidak terdapat protes dari tiap pasangan calon, selanjutnya KPU dapat langsung menetapkan paslon terpilih.
Jika terdapat sengketa, kata dia, KPU Jawa Tengah siap mengikuti sesuai alur proses yang berlaku.
“Mekanisme dalam hal tidak terdapat sengketa tentu schedulenya lebih cepat daripada kalau terdapat sengketa. Tentu kita akan mengikuti alur proses yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





