Setelah tanggal 14 September, Machruz menegaskan tak akan ada lagi perbaikan atau melengkapi berkas yang BMS dari kedua bakal paslon.
“Tidak ada, setelah tanggal 14 hasilnya atau output-nya adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkapnya.
Apabila KPU mennyatakan dokumen tersebut TMS, Machruz menyebut hal itu akan berpengaruh pada penetapan kedua bakal paslon.
Apa saja berkas yang kurang?
Lebih lanjut, Machruz membeberkan dokumen atau berkas yang kedua bakal paslon tersebut lengkapi. Adapun utamanya, tutur Machruz, ialah dokumen atau berkas yang memerlukan pengecekan kebenaran dengan legalisir.
“Misal ada yang pajak ataupun gelar seperti itu, sih. Kan perlu ada penambahan-penambahan dokumen yang benar, mungkin kurang legalisir atau apa,” tandasnya.
Sebelumnya, usai lolos pemeriksaan tes kesehatan, dokumen kedua bakal pasangan calon (paslon) dalam Pilgub Jawa Tengah 2024, Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, masih belum memenuhi syarat (BMS).
Hal itu tersampaikan oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, di Kantor KPU Jawa Tengah, Kamis, 5 September 2024.
BACA JUGA: Video Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin Lolos Tes Kesehatan Maju Pilgub Jateng
Handi menuturkan, sebanyak lima dokumen dari bakal calon Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol Ahmad Luthfi, belum memenuhi syarat.
Sementara itu, bakal calon Wakil Gubernur pendamping Ahmad Luthfi, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, memiliki enam dokumen yang belum memenuhi syarat.
“Untuk dokumen dari M. Andika Perkasa ada 13 dokumen yang BMS dan harus dia lengkapi. Yang terakhir, kami memeriksa dan menyatakan ada 4 dokumen dari Pak Hendrar Prihadi yang BMS,” tutur Handi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi