Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

KPU Jawa Tengah Terima Kekurangan Berkas Kedua Paslon Pilgub 2024, Umumkan Hasil 14 September

×

KPU Jawa Tengah Terima Kekurangan Berkas Kedua Paslon Pilgub 2024, Umumkan Hasil 14 September

Sebarkan artikel ini
Dokumen Pilgub Berkas Paslon
Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam konferensi pers di Kantor KPU Jawa Tengah, Kamis, 5 September 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kedua bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah telah melengkapi dokumen atau berkas yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.

Adapun batas terakhir untuk melengkap dokumen atau berkas tersebut yakni pada Minggu, 8 September 2024 lalu.

Baik bakal paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen kini telah melengkapi kekurangan berkas tersebut.

Hal itu terungkap oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Selasa, 10 September 2024.

“Prinsipnya tanggal 8 September 2024 kedua paslon, sekiranya pukul 15.00, telah melengkapi atau menyerahkan perbaikan terhadap berkas yang sebelumnya BMS,” ujar Handi.

Usai menerima kekurangan berkas tersebut, Handi menuturkan pihaknya akan melakukan penelitian terhadap dokumen tersebut.

“Kami akan putuskan di tanggal 14, apakah perbaikan itu telah memenuhi syarat apa belum. Kami berkomunikasi kepada dua bakal paslon untuk memenuhi dokumen yang sebelumnya BMS,” tandas Handi.

BACA JUGA: Video Dua Bakal Paslon Pilgub Jateng Belum Penuhi Syarat Maju

Sementara itu, anggota KPU Jawa Tengah, Muhammad Machruz, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kekurangan berkas atau dokumen dari kedua bakal paslon.

“Sudah ada semua, kami lakukan verifikasi administrasi. Tanggap 14 nanti hasil verifikasi administrasi perbaikannya akan kami sampaikan ke pasangan calon, media, dan media sosial kami,” tegas Machruz.

Adapun tahapan selanjutnya yaitu KPU akan menggali kebenaran terkait berkas-berkas tersebut.

“Mungkin ada yang sudah benar ataupun masih ada keraguan ya perlu kami lakukan klarifikasi, tanggal 14 akan kami sampaikan, akan kami umumkan,” tegas Machruz.

Tinggalkan Balasan