SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang KIP soal polemik arsip pencalonan Jokowi memicu sorotan publik setelah pernyataan KPU Surakarta muncul dalam forum terbuka.
Hersubeno Arief melalui kanal Hersubeno Point, Selasa, 18 November 2025, menilai momen itu memantik kegemparan nasional karena pengakuan KPU Surakarta tentang pemusnahan dokumen pendaftaran Jokowi sebagai calon Wali Kota Surakarta.
Ketegangan memuncak saat majelis menuntut dasar hukum yang jelas. Ketua Sidang KIP, Rospita Vici Paulin, menekan pihak KPU Surakarta agar menyampaikan alasan konkret terkait pemusnahan arsip pendaftaran.
“Dasar hukumnya apa?” tanya Rospita bernada tegas. Pertanyaan itu muncul karena dasar hukum yang mereka sebut tidak sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku.
BACA JUGA: Jokowi Harus Istirahat Total Sampai 2027, Hersubeno Arief: Hindari Ketemu Roy Surco Cs?
Hersubeno Arief menyorot momen ketika KPU Surakarta mengungkap bahwa arsip penting itu sudah mereka musnahkan.
“Pengakuan itu memantik reaksi karena arsip pencalonan pejabat publik masuk kategori arsip negara. Ini bukan formulir biasa,” ujar Hersubeno.
Publik kemudian menghubungkan fakta tersebut dengan meningkatnya polemik soal ijazah Jokowi yang sedang hangat.
Publik pertanyakan alasan pemusnahan arsip pencalonan Jokowi
Majelis mempertanyakan alasan pemusnahan yang hanya bersandar pada retensi arsip satu hingga tiga tahun. Rospita meragukan alasan itu karena Undang-Undang Kearsipan menetapkan retensi lebih panjang untuk arsip berdampak publik.










