“Implementasi regulasi ini untuk menunjukan transparansi dan kejujuran paslon dalam melaporkan besaran pengeluaran dana kampanye pada Pilkada 2024,” tegas Handi.
BACA JUGA: Luthfi-Yasin Tiba di KPU Jateng, Beroleh Sambutan Teriakan ‘Andika-Hendi’
Ia berharap, baik paslon maupun parpol pengusung paslon dapat memahami kategorisasi kampanye yang teratur dalam peraturan dan mekanisme pengelolaan untuk pelaporan dana kampanye.
“Agar kampanye dan dana kampanye secara bersinergi bisa paslon laksanakan dan laporkan, serta sampaikan kepada publik terkait penggunaan dana kampanye tersebut,” terang Handi.
Lebih lanjut, Handi mengungkap pihaknya akan menyiarkan dana kampanye secara terbuka kepada masyarakat.
“Setiap laporan yang berkaitan dengan dana kampanye itu kami akan disiarkan kepada masyarakat. Sehingga seluruh masyarakat mengetahui dana yang dikelola untuk pembiayaan pelaksanaan kampanye Pilkada,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi