Hukum & Kriminal

Polda Jawa Tengah Gagalkan Kiriman 12 Kg Sabu dari Malaysia: Modus Diwadahi Kaleng Susu Bubuk

×

Polda Jawa Tengah Gagalkan Kiriman 12 Kg Sabu dari Malaysia: Modus Diwadahi Kaleng Susu Bubuk

Sebarkan artikel ini
Sabu Polda
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Agus Suryonugroho (tengah) menunjukkan barang bukti sabu asal Malaysia di Mapolda Jateng, Senin, 30 September 2024. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 12 kg yang berasal dari Malaysia.

Barang tersebut disamarkan sebagai kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Informasi ini tersampaikan oleh Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Suryonugroho, dalam keterangannya pada Senin, 30 September 2024.

BACA JUGA: Gagalkan Peredaran Sabu, Polres Blora Ringkus 7 Tersangka dalam Kurun Waktu Dua Pekan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas terkait barang mencurigakan yang dikirim melalui jalur laut dari Malaysia.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan metode “control delivery” untuk memantau barang kiriman tersebut.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 12 kaleng susu bubuk yang berisi dua paket sabu dalam setiap kaleng. Masing-masing paket sabu memiliki berat 500 gram.

BACA JUGA: Bawa 1 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina, Residivis Narkotika Semarang Utara Tertangkap Ketiga Kalinya

Polisi kemudian menelusuri jejak kiriman ini dan mengamankan seorang perempuan berinisial VS asal Pontianak yang dugaannya menjadi kurir untuk pengiriman tersebut.

“VS ini sebelumnya sudah pernah masuk penjara dan baru beberapa bulan bebas,” ungkap Brigjen Pol. Agus Suryonugroho.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pengirim dan pemilik barang yang dikirim dari Malaysia tersebut.

BACA JUGA: Gelapkan Barang Bukti Sabu 250,4 Gram, 5 Oknum Ditresnarkoba Polda Jateng Diamankan

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Ahmad Rofiq, menjelaskan bahwa barang kiriman ini mencurigakan karena rute pengirimannya melalui jalur laut dan tujuan akhirnya menuju Jakarta.

“Kami langsung melanjutkan temuan ini ke pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut,” jelas Ahmad Rofiq.

Atas tindakan tersebut, pelaku akan terjerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp