SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng akan memulai tahapan pencalonan anggota DPRD Jateng pada 24 April 2023.
Tahapan pencalonan anggota DPRD Jateng ini merupakan proses yang rawan akan sengketa. Salah satunya terkait masalah identitas E-KTP dan ijazah yang tidak sesuai.
Hal tersebut terungkap saat Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Anggota DPRD Jateng Pemilu Tahun 2024. KPU Jateng menggelar rakor tersebut di Hotel Aruss Semarang, Selasa 10 April 2023.
BACA JUGA: Tak Terpengaruh Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Jateng Terus Matangkan Persiapan Pemilu 2024
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng Muslim Aisha mengatakan tahapan pencalonan anggota DPRD rawan akan sengketa.
“Potensi sengketa terkait identitas E-KTP dan ijazah yang tidak sesuai,” katanya.
Ia berharap Rakor ini menjadi jembatan antara KPU dan stakeholder agar saling berkoordinasi. Terutama terkait persiapan dan persyaratan pencalonan yang bukan ranah KPU.
BACA JUGA: Targetkan Anak Muda Bijak Memilih, KPU Jateng Luncurkan Aplikasi Virtu dan Votecast
“Saya berharap agar KPU dan jajaran pemangku kepentingan saling berkoordinasi, sehingga potensi kecurangan dan sengketa dapat dicegah,” ungkapnya.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jateng Putnawati memaparkan materi terkait persiapan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.