BACA JUGA: Gelar Demo, Aliansi Semarang Menggugat Bawa Keranda hingga 4 Ambulans, Korlap: Simbol Kematian
Dalam pernyataan sikapnya, pihaknya menuntut empat hal. Yang pertama, civitas akademika Unika Soegijapranata meminta seluruh komponen bangsa harus tunduk pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua, meminta kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.
Ketiga, meminta DPR RI untuk wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat. Serta, mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar bertindak independen dan tidak mau dikooptasi pihak mana pun sehingga segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





