SFA menjadi viral di media sosial setelah mengunggah serangkaian video yang kritik walikota Jambi dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari. Keduanya melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan, dan video tersebut menjadi viral di media sosial.
SFA kini menghadapi ancaman pasal-pasal UU ITE. Ia telah bertemu dengan kuasa hukum dari Polda Jambi, Evi, yang mendampinginya dalam kasus tersebut.
Menurut SFA, dua pejabat tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. SFA menyampaikan bahwa dia mengkritik Pemkot Jambi dan sebuah perusahaan karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan.
Ia mengungkapkan kritik walikota Jambi karena ingin memperjuangkan keadilan bagi neneknya yang merupakan pejuang kemerdekaan RI. Selain itu, neneknya mengalami perlakuan yang tidak adil dari perusahaan yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi.
SFA juga mengungkapkan bahwa selama hampir 10 tahun, Pemkot Jambi telah mengizinkan truk bertonase 20 ton melewati jalan yang sebenarnya untuk mobil berbobot 5 ton, sehingga merusak rumah neneknya, Habsah. Selain itu, SFA juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi pembangkit listrik tenaga uap, tetapi malah menjadi perusahaan kayu hutan (*).