JAMBI, beritajateng.tv – SFA, seorang siswi SMP kelas 1 di Kota Jambi, Jambi, telah menarik perhatian warganet belakangan ini karena keberaniannya kritik walikota Jambi. Meskipun kritiknya hanya merupakan ekspresi kekhawatirannya, Pemkot Jambi justru melaporkannya ke polisi berdasarkan UU ITE, Senin 5 Juni 2023.
Setelah menjadi perbincangan di media sosial karena kritik walikota Jambi, banyak warganet yang menandai akun Twitter Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Mahfud merespons dan mengaku akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Termasuk Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk memberikan pendampingan kepada SFA setelah ia mengungkapkan kritik walikota Jambi.
“Terima kasih infonya. Polhukam akan berkordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini,” tulis Mahfud MD di akun twitter-nya.
Kritik walikota Jambi malah berujung dipolisikan
Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra melaporkan SFA, seorang remaja SMP Negeri 1, ke Polda Jambi atas videonya yang mengkritik walikota Jambi, Syarif Fasha. Saat ini, Subdit Siber Polda Jambi masih menangani kasus ini.
“Benar, ada laporan pengaduan. Saat ini masih penyidik Subdit Siber tangani. Perkembangan akan kami informasikan kembali,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto, Senin 5 Juni 2023.
SFA menjadi viral di media sosial setelah mengunggah serangkaian video yang kritik walikota Jambi dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari. Keduanya melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan, dan video tersebut menjadi viral di media sosial.
SFA kini menghadapi ancaman pasal-pasal UU ITE. Ia telah bertemu dengan kuasa hukum dari Polda Jambi, Evi, yang mendampinginya dalam kasus tersebut.
Menurut SFA, dua pejabat tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. SFA menyampaikan bahwa dia mengkritik Pemkot Jambi dan sebuah perusahaan karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan.





