Hukum & Kriminal

Pelaku Sempat Kabur Usai Minta Keluarga Panggil Ambulans, Begini Kronologi Kasus KDRT Tragis di Sendangguwo Semarang

×

Pelaku Sempat Kabur Usai Minta Keluarga Panggil Ambulans, Begini Kronologi Kasus KDRT Tragis di Sendangguwo Semarang

Sebarkan artikel ini
kronologi kdrt sendangguwo
YB (34), seorang suami di Sendangguwo Semarang pelaku KDRT yang tewaskan istrinya dihadirkan saat pers rilis di Mapolresrabes Semarang, Kamis, 31 Agustus 2023. (ant)

“(Batang kayu itu) dipukulkan pada lengan kiri sekali, lengan kanan sekali, memukul pada bagian paha kana sebanyak 2 kali, kaki kanan bawah sebanyak 4 kali, memukul punggung 2 kali memukul kepala bagian belakang 5 kali, bagian wajah 1 kali kepala depan sebelah kiri 1 kali hingga kayu patah,” ungkap Donny.

Tersangka melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban pingsan, bahkan tersangka juga mengambil pisau ukir dan menusukkannya ke dada kiri korban.

Pelaku pun menendang bagian dada korban hingga korban kehilangan kesadaran. Setelah itu, tersangka mengambil gayung air dari kamar mandi dan menyiramkan ke wajah dan bahkan memukulkan gayung tersebut ke kepala korban hingga pecah.

“Karena korban tidak bergerak selanjutnya korban diangkat oleh pelaku ke kamar mandi selanjutnya korban disiram kembali dengan air sebanyak dua kali namun korban mash pingsan,” sambung Donni.

BACA JUGA: Geger Wanita Tewas Akibat KDRT di Sendangguwo Semarang, Begini Pengakuan Tetangga Korban

Setelah melakukan kekerasan, tersangka mengganti pakaian korban, melumuri tubuh korban dengan krim pijat, dan menutupinya dengan selimut. Kemudian tersangka menyuruh anggota keluarganya untuk memanggil ambulans sebelum melarikan diri.

“Lalu tersangka menyuruh bapak tersangka dan adik tersangka untuk memanggil ambulans, dan tersangka melarikan diri,” ujarnya.

Namun, tersangka berhasil ditangkap oleh polisi di Kedungmundu, tepatnya di Swalayan Gaya. Dalam kasus ini, tersangka akan berhadapan dengan ancaman hukuman berdasarkan pasal 44 ayat 33 tentang KDRT. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara selama 15 tahun.

Demikian kronologi kasus KDRT tragis di Sendangguwo Semarang yang memakan korban yaitu istri si pelaku sendiri. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan