BACA JUGA: Pencari Rumput di Bandungan Temukan Jasad Bayi Terkubur di Kebun, Curiga Lihat Gundukan Tanah Baru
“Jasad bayi tersebut selanjutnya ԁikubur pada Rabu 2 September 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di kebun belakang rumah tersangka WAP pada lubang yang ԁibuatnya sedalam 50 sentimeter,” jelasnya.
Hingga pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, GS, ayah WAP, yang hendak mencari rumput menemukan bayi tersebut setelah curiga melihat gundukan tanah baru.
AKP Bodia menambahkan, kedua tersangka mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya. WAP dan VA kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Karena VA masih di bawah umur, untuk ABH sesuai Pasal 81 ayat (2) UU SPPA; menentukan pidana penjara bagi anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana orang dewasa, yakni 7 tahun penjara,” jelas AKP Bodia. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





