Jateng

KTA Partai Sudewo Belum Dicabut Meski Ditangkap KPK, Gerindra Jateng Tunggu Keputusan DPP

×

KTA Partai Sudewo Belum Dicabut Meski Ditangkap KPK, Gerindra Jateng Tunggu Keputusan DPP

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko, usai rapat paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin, 2 Februari 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – DPD Gerindra Jawa Tengah memastikan kartu tanda anggota (KTA) Bupati Pati, Sudewo, belum dicabut meski yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, status Sudewo di partai masih sebagai anggota biasa dan belum dinonaktifkan.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko, mengatakan partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu keputusan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Kita tetap taat kepada hukum, kita menghargai proses yang ada di KPK. Kami dari partai tetap taat,” kata Heri saat beritajateng.tv jumpai usai rapat paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin, 2 Februari 2026.

BACA JUGA: Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK, Gerindra Jateng Tegaskan Dukung Pemberantasan Korupsi

Heri menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan pencabutan keanggotaan terhadap Sudewo. Menurutnya, pencabutan KTA baru dapat berlangsung setelah ada kebijakan dari DPP Partai Gerindra.

“Beliau ini kan belum inkrah ya. Belum ada keputusan. Beliau tetap masih sebagai anggota partai. Masih ber-KTA, belum kita cabut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Sudewo tidak tercatat sebagai pengurus di struktur partai, baik di tingkat DPC, DPD, maupun DPP. Statusnya murni sebagai anggota biasa.

“Pak Sudewo tidak di dalam kepengurusan DPD maupun DPC maupun DPP. Beliau anggota biasa,” kata Heri.

Heri sebut Gerindra Jateng tak berikan bantuan hukum kepada Sudewo

Terkait pendampingan hukum, Heri menyebut partai tidak memberikan bantuan hukum khusus. DPD Gerindra Jawa Tengah hanya melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada DPP.

“Pak Sudewo sudah tentunya sudah mempunyai sendiri. Dari partai ini kita sudah lapor kepada DPP,” ucapnya.

Heri menambahkan, keputusan terkait sanksi keanggotaan, termasuk kemungkinan pencabutan KTA, sepenuhnya berada di tangan DPP. Hal itu mengingat kasus yang menjerat Sudewo masuk dalam kategori besar.

“Sangat tergantung, ini kan kasus besar. Mau tidak mau itu akan menunggu dari kebijakan DPP,” jelasnya.

Ia juga menyinggung bahwa penanganan kader yang tersangkut perkara hukum bukan kewenangan DPD. Proses tersebut, kata dia, berada sepenuhnya di tingkat pusat. Menanggapi kemungkinan keputusan partai baru di ambil setelah proses hukum berkekuatan tetap, Heri membenarkan hal tersebut.

“Ranahnya tidak di DPD tapi di DPP. Skalanya juga besar, aksesnya juga tidak mudah. Iya, kemungkinan ini tergantung DPP seperti apa,” katanya.

Lebih jauh, Heri juga menyampaikan imbauan kepada seluruh kader Partai Gerindra di Jawa Tengah agar tetap taat hukum dan menjaga perilaku sesuai norma yang berlaku.

“Kader-kader partai harus taat hukum, sesuai dengan norma yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengutip pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, bahwa tak ada perlindungan khusus bagi kader yang melanggar hukum.

BACA JUGA: Teguhkan Loyalitas, Gerindra Jateng Siap Kawal Pemerintahan Prabowo Subianto 2 Periode

“Seperti yang Pak Presiden sampaikan, mau Gerindra atau apa pun, kalau melanggar hukum ya tentu akan ditindak. Tidak ada khusnudzon Gerindra dilindungi. Tidak ada,” pungkas Heri.

Sebagai informasi, Sudewo terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 19 Januari 2026, di Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Sudewo kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp