SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Pada Senin, 2 Februari 2026 penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi mulai dari perangkat desa, kepala desa, hingga camat di Polda Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto membenarkan pemeriksaan itu. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara detail materi pemeriksaan yang penyidik KPK lakukan.
“Kita membenarkan bahwa hari ini di Polda Jawa Tengah, khususnya di kantor direktorat resere kriminal hukum sedang dilakukan pemeriksaan KPK kepada camat-camat tersebut,” ujar Artanto saat dikonfirmasi pada Senin, 2 Februari 2026.
“Untuk keterangan yg lebih lanjut silahkan tanya ke KPK,” lanjut Artanto.
BACA JUGA: Sebelum Terjerat OTT KPK, Ini Deretan Kontroversi Bupati Pati Sudewo
Artanto menegaskan bahwa proses pemeriksaan sepenuhnya penyidik KPK lakukan tanpa melibatkan personel Polda Jawa Tengah. “Pure KPK saja,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa Polda Jawa Tengah hanya menyediakan fasilitas tempat untuk pemeriksaan tersebut. Terkait jumlah pejabat daerah yang dipanggil KPK, Artanto mengaku belum mengetahui pasti jumlahnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara pemerasan yang menjerat mantan Bupati Pati, Sudewo.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” kata Budi melalui pesan singkat pada Senin, 2 Februari 2026.
Budi menjelaskan, pemeriksaan saksi telah berlangsung sejak pagi hari. Total ada tiga orang yang penyidik KPK mintai keterangan dengan latar belakang jabatan yang berbeda.
“Pemeriksaan berlangsung di Polda Jateng atas nama RUK Perangkat Desa Sukorukun, KAR Kepala Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa, dan SUR Camat Gabus Kabupaten Pati,” jelasnya.





