Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Arnendo: Jika Terbukti Pelaku Pelecehan Seksual, Saya Tidak Akan Membela

×

Kuasa Hukum Arnendo: Jika Terbukti Pelaku Pelecehan Seksual, Saya Tidak Akan Membela

Sebarkan artikel ini
Pengeroyokan Mahasiswa FIB Undip
Kuasa hukum korban, Zainal Petir, saat menjelaskan kondisi korban dugaan pengeroyokan mahasiswa Undip. (Foto: Instagram/@zainalpetir_)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang menjadi korban dugaan pengeroyokan, Arnendo, menegaskan tidak akan memberikan pembelaan apabila kliennya terbukti melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.

Pernyataan tersebut terungkap dari kuasa hukum Arnendo, Zainal Abidin Petir, menanggapi isu yang menyebut kliennya dugaan kuat melakukan pelecehan sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi.

Zainal mengatakan, saat pertama kali datang kepadanya, Arnendo mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan mahasiswa.

“Arnendo itu ke tempat saya menceritakan kalau dia itu jadi korban pengeroyokan oleh 30 orang. Kenapa pengeroyokan? Saya kan tanya, kenapa dikeroyok kok bisa sampai dikeroyok 30 orang dianiaya seperti itu?” ujar Zainal usai menghadiri mediasi di Gedung FIB Undip pada Jumat, 6 Maret 2026.

BACA JUGA: Miris! Anak SD Ini Jadi Korban Pelecehan Seksual Keluarga Sendiri, Kejang-kejang Hingga Trauma

Menurutnya, Arnendo menjelaskan bahwa pengeroyokan tersebut terpicu oleh tuduhan pelecehan seksual.

“Saya kena tuduhan melakukan pelecehan, Pak. Lah pelecehan apa?” kata Zainal menirukan keterangan kliennya.

Klaim Hanya Memegang Tangan

Zainal menyebut kliennya mengaku hanya memegang tangan seorang perempuan dan tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut teranggap sebagai pelecehan.

“Saya kan megang tangannya cewek dan cewek itu ada yang senang. Jadi mungkin dia cemburu kemudian emosi bersama teman-teman,” ujar Zainal menirukan penjelasan Arnendo.

Ia menegaskan, saat awal menerima kuasa hukum, tidak mengetahui adanya tuduhan pelecehan seksual terhadap kliennya.

“Jadi sama sekali saya enggak tahu kalau yang saya dampingi dituduh atau diduga melakukan pelecehan. Itu saya sama sekali enggak tahu,” katanya.

Tegas Tidak Bela Pelaku Pelecehan

Meski demikian, Zainal menegaskan sikapnya bahwa ia tidak akan membela pelaku pelecehan seksual jika tuduhan tersebut terbukti benar.

“Kalau memang pelaku, saya tidak akan pernah melakukan pembelaan terhadap pelaku pelecehan,” tegasnya.

Ia mengatakan selama ini justru lebih sering mendampingi korban pelecehan seksual dalam berbagai kasus.

“Selama ini justru saya selalu mendampingi dan membela korban pelecehan. Ada anak SD yang dilecehkan saya bela, ada anak SMA yang dilecehkan sampai disetubuhi saya bela mati-matian,” ujarnya.

Zainal juga mengaku kini menjadi sorotan publik karena membela Arnendo yang dugaan kuat sebagai korban pengeroyokan oleh puluhan mahasiswa.

“Nah sekarang ada saya membela Arnendo yang dikeroyok oleh 30 orang, tapi katanya ada laporan dia melakukan pelecehan malah saya kena awu angetnya istilahnya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terduga pelaku lainnya, Mirzam Adli, menegaskan pihaknya fokus pada perkara dugaan pengeroyokan yang saat ini bergulir.

“Jadi konteksnya adanya dugaan pengeroyokan yang mana dugaan kuat 30 orang lakukan dan korbannya Arnendo,” katanya.

Adapun terkait tuduhan pelecehan seksual yang sebelumnya dugaan kuat menjadi pemicu konflik, Mirzam menyatakan hal tersebut di serahkan kepada pihak kampus.

“Kalau berbicara tentang pelecehannya itu nanti sudah di serahkan kepada lembaga sendiri melalui Undip,” pungkasnya.

BACA JUGA: Maraknya Kasus Pelecehan Seksual di Kalangan Profesional, Apa Alasannya?

Di lain sisi, Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, menegaskan bahwa selain upaya mediasi, pihak universitas juga tetap menjalankan proses penanganan secara internal. Undip telah membentuk dua tim untuk menangani dua aspek berbeda dalam kasus tersebut.

“Yang pertama adalah tim etik, yang itu khusus untuk melihat lebih jauh atau menyelidiki untuk kasus yang dugaan penganiayaan dan yang kedua adalah satgas kekerasan seksual yang nanti terutama untuk menampung laporan yang kemarin sudah memang keluar di media terkait dugaan kasus pelecehan seksual,” ujar Nurul usai mediasi pada Jumat, 6 Maret 2026. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp