Ia juga menegaskan bahwa permohonan pailit tidak tiga bank daerah ajukan, melainkan oleh pihak lain. Sehingga semakin menunjukkan bahwa perkara ini bukan murni tindak pidana korupsi.
Atas dasar tersebut, Hotman menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak lengkap karena gagal menguraikan hubungan antara dugaan invoice palsu dengan unsur tindak pidana korupsi.
“Apa kaitannya dengan korupsi? Itu tidak ada penguraiannya secara lengkap. Ini yang kami keberatan,” pungkasnya.
BACA JUGA: Demo Eks Karyawan Sritex di Kantor Gubernur Jateng: Keluhkan Usia Tua Sulit Dapat Pekerjaan Baru
Dalam agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Lukminto, keduanya meminta majelis hakim untuk:
1. Menerima nota keberatan eksepsi terdakwa secara keseluruhan.
2. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum prematur, oleh karena dakwaan harus di nyatakan batal demi hukum.
3. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan hukum.
4. Menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
5. Menyatakan perkara pidana atas nama terdakwa tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
6. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Majelis hakim yang Rommel Franciskus Tampubolon pimpin itu memutuskan sidang perkara Sritex akan berlanjut dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa pada Senin, 12 Januari 2026. (*)
Editor: Farah Nazila




