Jateng

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kasus Sritex Langgar Larangan MA, Perkara Dicampur Tanpa Dasar Jelas

×

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kasus Sritex Langgar Larangan MA, Perkara Dicampur Tanpa Dasar Jelas

Sebarkan artikel ini
sidang pt sritex
Suasana sidang pembacaan eksepsi terdakwa kasus korupsi PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang. Senin, 5 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Ia juga menegaskan bahwa permohonan pailit tidak tiga bank daerah ajukan, melainkan oleh pihak lain. Sehingga semakin menunjukkan bahwa perkara ini bukan murni tindak pidana korupsi.

Atas dasar tersebut, Hotman menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak lengkap karena gagal menguraikan hubungan antara dugaan invoice palsu dengan unsur tindak pidana korupsi.

“Apa kaitannya dengan korupsi? Itu tidak ada penguraiannya secara lengkap. Ini yang kami keberatan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Demo Eks Karyawan Sritex di Kantor Gubernur Jateng: Keluhkan Usia Tua Sulit Dapat Pekerjaan Baru

Dalam agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Lukminto, keduanya meminta majelis hakim untuk:
1.⁠ ⁠Menerima nota keberatan eksepsi terdakwa secara keseluruhan.
2.⁠ ⁠Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum prematur, oleh karena dakwaan harus di nyatakan batal demi hukum.
3.⁠ ⁠Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan hukum.
4.⁠ ⁠Menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
5.⁠ ⁠Menyatakan perkara pidana atas nama terdakwa tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
6.⁠ ⁠Membebankan biaya perkara kepada negara.

Majelis hakim yang Rommel Franciskus Tampubolon pimpin itu memutuskan sidang perkara Sritex akan berlanjut dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa pada Senin, 12 Januari 2026. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp