SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum terdakwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Hotman Paris Hutapea, menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara kliennya melanggar prinsip hukum acara pidana karena mencampuradukkan perkara korupsi dengan dugaan tindak pidana lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Hotman menegaskan, Mahkamah Agung telah melarang penggabungan perkara korupsi dengan perkara lain, termasuk tindak pidana umum maupun perkara di luar rezim korupsi.
“Mahkamah Agung sudah menegaskan, perkara korupsi tidak boleh digabung dengan perkara lain. Artinya, apalagi digabung dengan pidana umum atau perkara niaga,” kata Hotman di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 5 Januari 2026.
BACA JUGA: Soroti UU Terbaru, Hotman Paris Sebut Kasus Korupsi PT Sritex Bukan Kewenangan Kejaksaan
Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya laporan keuangan perusahaan yang dugaan kuat palsu sebagai dasar perkara korupsi. Namun menurut Hotman, tuduhan tersebut tidak pernah ada proses pengujian melalui mekanisme pidana umum.
“Tidak ada penyidikan oleh kepolisian, tidak ada putusan pidana umum. Tapi dugaan itu langsung di jadikan dasar dakwaan korupsi,” ujarnya.
Selain laporan keuangan, jaksa juga mendalilkan adanya invoice palsu. Namun Hotman menyebut dalil tersebut tidak ada penguraiannya secara rinci dan jelas dalam surat dakwaan.
“Apa invoice yang mana, palsunya di mana, dan bagaimana kaitannya dengan korupsi? Itu tidak ada penjelasannya,” katanya.
Ia menilai dakwaan menjadi kabur (obscuur libel) karena tidak menjelaskan konstruksi hukum yang utuh.

BACA JUGA: Mantan Pejabat PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Drainase Stadion Manahan
Perdamaian Sah dan Pembayaran Berjalan
Hotman menambahkan, dalam proses homologasi telah terjadi perjanjian perdamaian antara PT Sritex dan para kreditur yang pengadilan sahkan.
Selama masa homologasi, perusahaan disebut melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan sesuai kesepakatan.




