Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineJatengNews Update

Kucuran Dana Desa Diarahkan untuk Tingkatkan Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat

×

Kucuran Dana Desa Diarahkan untuk Tingkatkan Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Para narasumber FGD "Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023" yang digelar di The Wujil Resort & Convention, Kabupaten Semarang. (ardhi/beritajateng.tv)

SEMARANG, 23/11 (beritajateng.tv) – Kucuran dana desa diharapkan lebih banyak dimanfaatkan untuk pengembangan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023. Tahun depan, dana desa tak lagi diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur.

Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto berharap ke depan kucuran dana desa yang semula banyak dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, juga diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat. Terlebih dana desa sudah dikucurkan bertahun-tahun dan digunakan untuk pembangunan fisik.

“Saat semua infrastruktur di desa sudah bagus, hendaknya dana desa mulai digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat, khususnya untuk menggerakkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” kata Bambang yang hadir virtual dalam Focus Group Discussion (FGD) “Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023” yang digelar di The Wujil Resort & Convention, Kabupaten Semarang, Sabtu (19/11/2022).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, dana desa idealnya dimanfatkan sesuai dengan potensi yang ada di desa tersebut. Tak hanya untuk pembangunan fisik, dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kapasitas dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Kasi Subkoordinator Keuangan dan Kekayaan Desa Dispermades Kabupaten Semarang, Dewi Rusmini mengatakan, sesuai Permendes 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023, dana desa diarahkan digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, peningkatan kapasitas pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengembangan usaha ekonomi produktif yang dikelola BUMDes, serta pengembangan desa wisata.

“Dengan aturan tersebut, dana desa bisa dimanfaatkan untuk peningkatan ketahanan pangan, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan SDM masyarakat desa melalui bimbingan teknis, peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan, hingga perluasan akses kesehatan,” ujarnya dalam acara yang dipandu Nurkholis tersebut.

Dia menambahkan di Kabupaten Semarang ada 198 BUMDes dan 10 BUMDes masih dalam proses. Dana desa bisa dimanfaatkan untuk pengembangan BUMDes melalui kerjasama dengan toko online ataupun menciptakan aplikasi yang menjual produk-produk UMKM di desa.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan