SEMARANG, beritajateng.tv – Portal pembatas kendaraan berat yang ada di Simpang Jrakah kembali patah dan rusak akibat ulah truk tronton yang menabrak portal pada Jumat malam, 5 Juni 2026.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 22.00 WIB itu menyebabkan konstruksi portal patah di bagian tengah dan salah satu tiangnya roboh.
Akibatnya, petugas harus melakukan penanganan darurat agar tidak mengganggu arus lalu lintas menjelang akhir pekan.
Sejak pemasangan ulang, portal Jrakah telah mengalami kerusakan akibat truk nekat menerobos sebanyak tiga kali.
Pemasangan portal di Simpang Jrakah oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang sendiri merupakan upaya untuk membatasi kendaraan di atas 8 ton dengan ketinggian 3,4 meter, pada jam 05.00 sampai 23.00 malam, di Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang atau jalur Silayur.
Berdasarkan pantauan di lokasi, truk tronton berwarna hijau dengan nomor polisi DK 8172 WQ terlihat tersangkut pada rangka portal yang patah.
Petugas kemudian memotong bagian portal yang rusak untuk mempercepat proses evakuasi dan menghindari kemacetan saat jam sibuk pagi hari Sabtu, 6 Juni 2026.
Salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi, Bayu Satria, mengaku mendengar suara benturan keras sebelum mengetahui portal telah roboh.
“Itu belum saatnya buka sepertinya sekitar pukul 22.00 kurang lebih. Tiba-tiba ada suara benturan keras. Setelah saya lihat, ternyata portal sudah patah karena truk tronton nabrak,” kata Bayu Satria yang kebetulan berada di warung nasi goreng sekitar Simpang Jrakah, saat kejadian.
BACA JUGA: Portal Jrakah Roboh Ditabrak Truk Kontainer, Dishub Semarang Siapkan Perbaikan Total
Sementara itu, Kabid Pengadilan dan Operasional, Dinas Perhubungan Kota Semarang, Dody Febrianto, membenarkan jika rusaknya portal Jumat malam adalah kali ketiga truk besar menabrak hingga patah.
“Ini sudah ketiga kalinya, kendaraan dari arah barat masuk ke Prof Hamka, dengan kecepatan tinggi dan menabrak portal,” katanya.
Kerasnya benturan, membuat portal patah menjadi dua bagian, tiang portal pun sampai roboh. Dody menjelaskan, saat truk hendak berbelok, ke Jalan Prof Hamka dari arah barat. Petugas yang berjaga sudah mengingatkan dan memberikan aba-aba agar truk putar balik, karena belum memasuki jam operasional kendaraan berat.
“Tadi masih pukul 22.00 malam saat tabrakan. Pengakuan sopir, dia baru saja tidur dan istirahat di Kendal. Saat mau ke Ngaliyan, dia mengejar lampu hijau, sehingga kecepatannya cukup tinggi sampai menabrak,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, pengemudi truk langsung dibawa bersama petugas kepolisian ke Rumah Sakit Tugurejo untuk menjalani tes urine. Pemeriksaan ini untuk memastikan kondisi pengemudi saat mengemudikan kendaraan apakah di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
“Sopir kami bawa untuk tes urine, bersama petugas kepolisian, apakah mabuk atau pengaruh obat. Kita juga sanksi berupa tilang dan mengganti portal yang patah akan kami berikan. Ini agar ada efek jera, dan kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.
Pihaknya menilai kerusakan berulang pada portal menunjukkan masih rendahnya kepatuhan sebagian pengemudi kendaraan berat terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.
Padahal pembatasan tersebut untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur di kawasan Jalan Prof. Hamka.
Pemerintah Kota Semarang berencana segera memperbaiki portal yang rusak agar fungsi pengawasan terhadap kendaraan berat dapat kembali berjalan optimal.
Dinas Perhubungan juga mengingatkan para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi rambu dan ketentuan operasional demi mencegah kecelakaan maupun kerusakan fasilitas publik.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus menjadi tanggung jawab bersama,” pungkas Dody. (*)




