Hukum & Kriminal

Langkah Keluarga Aqib Siswa SD Korban Perundungan di Pemalang, Laporkan Kelalaian Kepsek ke Inspektorat

×

Langkah Keluarga Aqib Siswa SD Korban Perundungan di Pemalang, Laporkan Kelalaian Kepsek ke Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Diah Indriyanti, ibu dari Muhammad Hasbi Al Aqib (7)
Diah Indriyanti, ibu dari Muhammad Hasbi Al Aqib (7) bercerita dalam podcast di kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, yang tayang, Rabu, 7 Oktober 2026. (Foto: Dok. tangkapan layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo)

SEMARANG, beritajateng.tv – Keluarga Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, yang meninggal dunia karena menjadi korban perundungan, melaporkan dugaan kelalaian kepala sekolah (kepsek) ke Inspektorat Kabupaten Pemalang.

Selain itu, menyoroti perihal seleksi calon kepsek di tempat lain, hingga promosi jabatan baru tersebut..

Kuasa hukum keluarga, Huseinda Kusuma, mengatakan, laporan itu berdasarkan pada sejumlah dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan pendidikan yang aman bagi siswa. Salah satunya, sekolah disebut belum memiliki tim pencegahan dan penanganan kekerasan sebelum kasus yang menimpa Aqib terjadi.

“Dasar laporan kami karena banyak sekali indikator kelalaian kepala sekolah, dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang aman, nyaman, dan tenteram bagi anak-anak,” kata Huseinda melalui panggilan telepon, Jumat sore, 9 Oktober 2026.

BACA JUGA: Aqib Ungkap Ciri-ciri 3 Terduga Pelaku Perundungan, Ibu: Yang Ketiga Tunjuk Kaus Hitam 

Selain persoalan tim pencegahan kekerasan, Huseinda juga menyoroti kamera pengawas atau CCTV di sekolah yang disebut tidak berfungsi. Dalihnya karena tidak ada perawatan secara berkala.

“Belum lagi kelalaian tidak melakukan perawatan berkala, sehingga CCTV yang ada itu hanya jadi pajangan. CCTV itu tidak berfungsi,” ucap dia.

Kuasa Hukum Sebut Kepsek Tutupi Peristiwa Perundungan

Tak hanya itu, Huseinda juga menyebut adanya dugaan upaya menutupi peristiwa perundungan.

Menurut keterangannya, keluarga Aqib menerima gestur dari pihak sekolah berupa jari telunjuk yang kepsek letakkan di bibir. Keluarga menafsirkan sebagai permintaan agar kasus tersebut tidak boleh keluarga Aqib viralkan.

BACA JUGA: Buka-bukaan Kasus Perundungan Aqib di Pemalang! Ibu Ungkap Keseharian, Rajin Ibadah hingga Perilaku Berubah

Huseinda mengatakan, peristiwa perundungan itu terjadi pada 12 September 2026. Namun, menurut dia, pihak sekolah baru mengetahui persoalan beberapa hari setelah mendapat perawatan di rumah sakit.

“Jadi ada waktu sekitar empat hari pihak sekolah tidak melaporkan berita tersebut,” kata Huseinda.

Dia juga mengatakan, dugaan bahwa seorang guru meminta Aqib tidak menceritakan pemukulan yang dialaminya kepada orang tua.

“Malah ada salah satu oknum guru yang membersihkan darah yang keluar dari hidung korban. Dia bilang agar jangan jadi cerita ke orang tua atau keluarga. Sampaikan saja kalau kamu jatuh,” ucap Huseinda.

Kuasa Hukum Soroti Kelulusan Seleksi Kepala Sekolah

Selain melaporkan dugaan kelalaian, keluarga Aqib mempertanyakan kelulusan Kepala SDN 1 Kebondalem, Erning Rustini, dalam seleksi calon kepala sekolah di tempat lain.

Huseinda mengaku memiliki bukti surat yang menunjukkan Erning lolos seleksi tersebut. Dia mengatakan, surat itu terbit pada 2 Oktober 2026, dua hari setelah Aqib meninggal dunia.

“Seharusnya bukannya promosi ke tempat lain. Akan tetapi yang bersangkutan harus menjalani serangkaian pemeriksaan oleh inspektorat,” ucapnya.

BACA JUGA: Dugaan Perundungan Siswa SD hingga Meninggal di Pemalang, Begini Hasil Autopsi Polda Jateng

Sebagai informasi, Erning sebelumnya telah copot dari jabatannya sebagai kepala SDN 1 Kebondalem. Pencopotan tersebut berlaku sejak 6 Oktober 2026 di tengah penanganan kasus kematian Aqib.

Sebelumnya, Plt Bupati Pemalang Nurkholes menyebut pencopotan itu berkaitan dengan pertanggungjawaban atas peristiwa perundungan di sekolah tersebut.

Huseinda meminta surat kelulusan seleksi kepsek di tempat lain batal. Pemeriksaan terhadap Erning harus secara mendalam.

“Harapan kami surat tersebut tentunya dilakukan pembatalan. Bukannya dipromosikan atau diloloskan dalam seleksi calon kepala sekolah, malah seharusnya yang bersangkutan diperiksa di Inspektorat Kabupaten Pemalang,” katanya.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, kepsek tersebut perlu dapat sanksi disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kendati begitu, Huseinda mengatakan keluarga tidak secara khusus mengharapkan kepala sekolah maupun guru yang dugaannya lalai kena jerat pidana.

Keluarga, kata dia, menginginkan adanya pemeriksaan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami ya orang yang paling bertanggung jawab di instansi tersebut mendapatkan sanksi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” katanya. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp