Hukum & Kriminal

Langkah Keluarga Aqib Siswa SD Korban Perundungan di Pemalang, Laporkan Kelalaian Kepsek ke Inspektorat

×

Langkah Keluarga Aqib Siswa SD Korban Perundungan di Pemalang, Laporkan Kelalaian Kepsek ke Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Diah Indriyanti, ibu dari Muhammad Hasbi Al Aqib (7)
Diah Indriyanti, ibu dari Muhammad Hasbi Al Aqib (7) bercerita dalam podcast di kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, yang tayang, Rabu, 7 Oktober 2026. (Foto: Dok. tangkapan layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo)

SEMARANG, beritajateng.tv – Keluarga Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, yang meninggal dunia karena menjadi korban perundungan, melaporkan dugaan kelalaian kepala sekolah (kepsek) ke Inspektorat Kabupaten Pemalang.

Selain itu, menyoroti perihal seleksi calon kepsek di tempat lain, hingga promosi jabatan baru tersebut..

Kuasa hukum keluarga, Huseinda Kusuma, mengatakan, laporan itu berdasarkan pada sejumlah dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan pendidikan yang aman bagi siswa. Salah satunya, sekolah disebut belum memiliki tim pencegahan dan penanganan kekerasan sebelum kasus yang menimpa Aqib terjadi.

“Dasar laporan kami karena banyak sekali indikator kelalaian kepala sekolah, dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang aman, nyaman, dan tenteram bagi anak-anak,” kata Huseinda melalui panggilan telepon, Jumat sore, 9 Oktober 2026.

BACA JUGA: Aqib Ungkap Ciri-ciri 3 Terduga Pelaku Perundungan, Ibu: Yang Ketiga Tunjuk Kaus Hitam 

Selain persoalan tim pencegahan kekerasan, Huseinda juga menyoroti kamera pengawas atau CCTV di sekolah yang disebut tidak berfungsi. Dalihnya karena tidak ada perawatan secara berkala.

“Belum lagi kelalaian tidak melakukan perawatan berkala, sehingga CCTV yang ada itu hanya jadi pajangan. CCTV itu tidak berfungsi,” ucap dia.

Kuasa Hukum Sebut Kepsek Tutupi Peristiwa Perundungan

Tak hanya itu, Huseinda juga menyebut adanya dugaan upaya menutupi peristiwa perundungan.

Menurut keterangannya, keluarga Aqib menerima gestur dari pihak sekolah berupa jari telunjuk yang kepsek letakkan di bibir. Keluarga menafsirkan sebagai permintaan agar kasus tersebut tidak boleh keluarga Aqib viralkan.

BACA JUGA: Buka-bukaan Kasus Perundungan Aqib di Pemalang! Ibu Ungkap Keseharian, Rajin Ibadah hingga Perilaku Berubah

Huseinda mengatakan, peristiwa perundungan itu terjadi pada 12 September 2026. Namun, menurut dia, pihak sekolah baru mengetahui persoalan beberapa hari setelah mendapat perawatan di rumah sakit.

“Jadi ada waktu sekitar empat hari pihak sekolah tidak melaporkan berita tersebut,” kata Huseinda.

Dia juga mengatakan, dugaan bahwa seorang guru meminta Aqib tidak menceritakan pemukulan yang dialaminya kepada orang tua.