Obat terlarang titipan warga binaan Lapas Kelas II A Ambarawa
Atas temuan ini, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) segera melaporkan kepada Kalapas Kelas II A Ambarawa.
Kemudian, Kepala Lapas Kelas II Ambarawa langsung berkoordinasi dengan Satuan Unit Narkoba Polres Semarang untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Sehingga, barang bukti dan pengunjung yang bersangkutan segera diamankan dan selanjutnya ditangani oleh penyidik Unit Narkoba Polres Semarang.
Dari hasil pemeriksaan, RCB dan MJ mengaku obat terlarang tersebut merupakan titipan salah seorang warga binaan Lapas Kelas II A Ambarawa atas nama AI (28).
“AI merupakan seorang terpidana kasus narkotika dan sedang menjalani masa hukuman pidana tujuh tahun,” jelasnya.
BACA JUGA: Cegah Peredaran Narkoba dan Miras, Polres Blora Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam
Subakdo menambahkan, pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung warga binaan menjadi prosedur yang petugas laksanakan di lingkungan lapas.
Petugas cermat memeriksa setiap bawaan pengunjung dengan membuka semua barang kemasan dan menggantinya dengan kantung plastik yang tersedia.
Keberhasilan petugas lapas dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini merupakan buah dari kerja keras, ketelitian dan kewaspadaan dalam menjalankan tugas.
“Kami berkomitmen zero halinar (handphone, pungli, dan narkoba). Hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas II A Ambarawa,” tandas Subakdo. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi