BLORA, beritajateng.tv – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Sambong.
Operasi razia ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Blora.
Razia dipimpin oleh Plh. Kasatresnarkoba AKP Gembong Widodo bersama Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo serta jajaran Satresnarkoba lainnya.
Kegiatan difokuskan pada kafe-kafe karaoke di sepanjang Jalan Raya Blora-Cepu. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita total 276 botol miras dari berbagai jenis.
BACA JUGA: Sepak Terjang Karni, Mantan Atlet Dayung Kancah Internasional yang Kini Jadi Tenaga PPPK di Blora
Penyitaan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Ini sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kita sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap AKP Gembong Widodo, beberapa waktu yang lalu.
Usai razia, pihak kepolisian melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap pemilik, serta pelaporan kepada pimpinan.
Kegiatan razia berlangsung aman dan terkendali, dengan dokumentasi lengkap sebagai bukti pelaksanaan operasi.
BACA JUGA: Bukan Unjuk Rasa, APINDO Blora Rayakan Hari Buruh dengan Senam Bareng dan Bakti Sosial
Masyarakat setempat menyambut baik langkah tegas kepolisian ini, mengingat peredaran miras sering memicu gangguan kamtibmas seperti keributan dan tindakan kriminal lainnya.
Polres Blora juga mengimbau pemilik usaha hiburan malam untuk mematuhi peraturan dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Satresnarkoba Polres Blora berencana untuk terus mengintensifkan operasi serupa guna memastikan Blora terbebas dari peredaran narkoba dan miras ilegal.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” tegas AKP Gembong.
Langkah ini harapannya dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Blora. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





