Ekbis

Larangan Impor Barang Bekas, Pelaku Usaha Thrifting Semarang: Penjualan Turun, Masih Bisa Buat Makan

×

Larangan Impor Barang Bekas, Pelaku Usaha Thrifting Semarang: Penjualan Turun, Masih Bisa Buat Makan

Sebarkan artikel ini
Mafia Bal | Thrift Semarang
Antusias masyarakat saat berburu pakaian thrifting di Semarang Thrift Day di Sentraland Mall Semarang. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ramainya isu pelarangan impor barang bekas ternyata tak menyurutkan semangat pelaku usaha thrifting. Di Kota Semarang, kembali hadir gelaran Semarang Thrift Day di Sentraland Mall Semarang mulai 28 November sampai 7 Desember 2025.

Menurut Celvin Sukma, salah satu pelaku usaha thrift yang turut berpartisipasi, Semarang Thrift Day telah berlangsung sejak 2021. Ia menuturkan bahwa dukungan masyarakat sejauh ini masih cukup kuat untuk belanja thrifting.

“Antusiasnya [masyarakat] bagus sih, ya pasang surut, kadang naik kadang turun, ya alhamdulillah masih bisa buat makan,” ujarnya saat beritajateng.tv temui pada Selasa, 2 Desember 2025 malam.

BACA JUGA: Direktorat Jenderal Bea Cukai Tegaskan Sanksi Pemecatan Oknum Jika Terlibat Thrifting Ilegal

Isu pelarangan thrifting atau penjualan pakaian bekas impor ramai dibicarakan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memperketat aturan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Celvin mengakui bahwa kebijakan pelarangan impor barang bekas berdampak signifikan pada supplier dan stok barang. “Jelas sangat berpengaruh dalam segi mencari barang. Apalagi buat belanja, buat restock,” ujar Celvin.

Kesulitan mencari produk berkualitas menyebabkan biaya pokok produksi turut meningkat. “Buat barang HPP-nya lebih naik lagi,” ucapnya.

Pelaku usaha thrifting di Semarang alami penurunan penjualan hingga 15 persen

Dari sisi pendapatan, Celvin menyebut tren penjualan mengalami penurunan sekitar 10-15 persen. “Menurun ya 10-15 persen, itu kalau hitung-hitungan kasarnya kurang lebih segitu,” katanya.

Meski begitu, ia menyebut masih ada momen tertentu seperti tanggal gajian di mana transaksi meningkat dan membantu pemasukan.

Menanggapi larangan pemerintah, Celvin mengusulkan pendekatan yang lebih solutif ketimbang sekadar pembatasan. Ia berharap regulasi bisa diarahkan pada legalisasi dengan mekanisme pajak, bukan pemangkasan total aktivitas thrifting.

“Mungkin dilegalkan dengan pajak tetapi juga dibatasi jumlahnya. Soalnya thrifting udah lama dan kebetulan sudah menghidupi para UMKM kecil,” tegasnya.

BACA JUGA: Ramai Pelarangan Thrift Ilegal, Pengusaha Thrift: Kami Seperti Kambing Hitam Masalah Negara

Celvin menekankan bahwa banyak pelaku thrift menggantungkan hidup pada sektor ini. Jika thrifting dipangkas tanpa solusi berkelanjutan, kata dia, ribuan UMKM kecil akan harus memulai dari nol lagi.

Hal serupa juga tersampaikan oleh salah satu pelaku usaha thrift, Yohanes, pemilik toko Awawscnd di Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat.

Menurut Yohanes, kebijakan pelarangan thrift dinilai tidak relevan jika alasan utamanya adalah melindungi UMKM produk lokal.

“Dari tahun ke tahun selalu ada berita seperti ini. Kami pelaku thrift seperti jadi kambing hitam atas masalah negara yang tidak bisa membuka lapangan pekerjaan,” ujarnya saat beritajateng.tv hubungi.

Ia berpendapat bahwa setiap jenis usaha memiliki pasar dan segmennya sendiri. “Kurang relevan kalau menghentikan thrift dengan dalih melindungi UMKM lokal. Semua usaha punya market sendiri,” kata Yohanes. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp