“Mau beli, tunai,” pungkas Aufaa.
Ajukan gugatan wanprestasi ke Jokowi
Gugatan Aufa, adik dari Almas Tsaqibbirru, itu ia ajukan secara daring dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4).
Sebagai informasi, kakak Aufa, yaitu Almas, pernah melayangkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya, Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta. Hal itu terungkap oleh kuasa hukum Aufaa, Sigit M Sudibyanto, Selasa 8 April 2025 silam.
“Pihak penggugat merasa rugi imbas kepentingan hukumnya, sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta,” ujar Sigit.
“Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan,” sambungnya.
BACA JUGA: Gerindra Jateng Dorong Prabowo Jadi Presiden Dua Periode: Belajar dari SBY dan Jokowi
Menurut Sigit, Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.
“Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu Bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional,” kata Sigit.
Ia menjelaskan, Jokowi beberapa kali mempromosikan mobil Esemka. Dari saat Jokowi menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga awal menjabat sebagai presiden. Namun hingga saat ini produksi massal mobil Esemka tidak pernah terealisasi. (*)
Editor: Farah Nazila