“Pengawas Pemilu berada di posisi tengah-tengah untuk menyampaikan fakta yang obyektif. Oleh karena itu, penyampaian keterangan harus berkorelasi dengan dalil-dalil yang pemohon ajukan,” terangnya.
Lebih lanjut, sidang pendahuluan PHPU Pileg 2024 telah berlangsung pada Senin, 29 April 2024 lalu.
Pihaknya juga mengingatkan setiap kabupaten/kota yang menjadi lokus gugatan, untuk menguatkan soliditas, integritas, dan kekompakan Pengawas Pemilu dalam masa sidang PHPU 2024 di MK.
BACA JUGA: Kapan Penetapan Hasil Pileg 2024? Bawaslu Jateng: Tiga Hari Setelah KPU Terima Surat dari MK
“Para pimpinan Bawaslu Jateng hadir, yang mendampingi perwakilan kabupaten/kota yang menjadi lokus. Kami hadir tepat waktu karena majelis sidang tidak mentolerir adanya keterlambatan,” imbuhnya.
Selama proses berjalannya sidang PHPU, Bawaslu Jateng juga melibatkan Bawaslu kabupaten/kota yang menjadi lokus gugatan untuk masuk ke dalam ruang sidang.
“Tujuannya agar dapat menjadi penguat penjelasan. Sebelumnya pada tanggal 6 Mei 2024 Bawaslu Jateng telah melakukan submit perkara dan verifikasi alat bukti di MK,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, sidang pada Selasa, 7 Mei 2024 bukan sidang pertama dan terakhir. Oleh sebab itu, ia menyebut nantinya akan ada sidang lanjutan, misalnya dengan agenda pembuktian hingga majelis membacakan putusan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi